Dia terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Vonis kepadabekas Kepala Desa Selok Awar Awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang, Jawa Timur itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut Hariyono penjara seumur hidup.
Vonis tersebut dibacakanKetua Majelis Hakim, Jihad Arkanudin, di Ruang Chandra Pengadilan Negeri Surabaya.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pembunuhan berencana yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang," kata Jihad.
Vonis yang sama juga dijatuhkan hakim kepada Mat Dasir, rekan Hariyono, yang menjabat Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Selok Awar Awar.
| Vonis 20 Tahun Penjara DiJatuhkan Kepada, Otak Pembunuhan Salim Kancil |
"Tidak ada pertimbangan yang meringankan untuk kedua terdakwa," tambah Jihad.
Atas putusan itu, jaksa Naimullah menyatakan masih pikir - pikir, kendati vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sama halnya dengan kedua terdakwa. Hariyono dan Mat Dasir belum menyatakan menerima atau banding atas putusan tersebut.
(Baca juga: Otak Pembunuh Salim Kancil Dituntut Penjara Seumur Hidup)
Aksi pengeroyokan kepada Salim Kancil dan Tosan terjadi pada akhir September 2015 lalu sebagai buntut penolakan terhadap aktifitas tambang pasir ilegal di Lumajang. Atas aksi itu, Salim Kancil tewas dengan cara mengenaskan, sementara Tosan mengalami luka parah.
Hariyono adalah Kepala Desa Selok Awar Awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang, pada saat kejadian. Selain karena kasus pembunuhan Salim Kancil, dia juga didakwa atas kasus tambang ilegal dan kasus pencucian uang.
(Baca juga: Masalah Substansial Kasus Salim Kancil Belum Tersentuh)
Sumber : http://regional.kompas.com/..../otak.pembunuhan.salim.kancil.divonis.20.tahun.penjara
0 Response to "Vonis 20 Tahun Penjara DiJatuhkan Kepada, Otak Pembunuhan Salim Kancil "
Post a Comment