Pemerintah Diimbau Batasi Bank Penampung Dana Tax Amnesty

WolipopDetik.Xyz, Jakarta: Tujuh bank persepsi telah ditunjuk untuk menampung dana repatriasi tax amnesty alias pengampunan pajak. Empat bank pelat merah dan tiga bank swasta pun menjadi pesertanya.

Pengamat dari Center For Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo‎ mengatakan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus fokus kepada tujuh bank yang akan menampung dana tersebut.

Pemerintah Diimbau Batasi Bank Penampung Dana Tax Amnesty
Pemerintah Diimbau Batasi Bank Penampung Dana Tax Amnesty (Video Source : metrotvnews.com)
Dia menuturkan, ada rumor yang menyatakan jika pemerintah akan menambah 15 - 17 bank atau lembaga keuangan lagi yang dimasukkan dalam daftar penampung dana pengampunan pajak. Dengan menambah lagi bank atau lembaga keuangan, apalagi jika dari swasta, maka dapat memicu dana yang datang dari luar kembali ke tempat asalnya.

Maka dari itu, pemerintah harus meningkatkan semangat patriotisme dan nasionalisme untuk bank BUMN dan swasta nasional yang ada di Indonesia dalam menampung dana yang besar.

Baca :
  1. Jasa Video Shooting Kota & Kabupaten tegal (Pasti.In)
  2. Situs WolipopDetik Dengan Wajah Baru (WolipopDetik)

"Kalau dari sisi bank - nya semakin banyak menampung lebih banyak, persoalan pengampunan pajak kan mengembangkan patriotisme, semangat patriotisme, ini semangat nasionalisme. Ini beri prioritas bank bumn dan swasta nasional. Bank BUMN dan swasta nasional saja. Milik lokal," kata Yustinus saat dihubungi WolipopDetik.Xyz, Sabtu (16/7/2016).

Lalu, mengapa bank asing sangat ditakutkan menampung dana pengampunan pajak? Yustinus menegaskan karena pusat perbankan tidak ada di Indonesia. Bisa saja, setelah tiga tahun terkunci di Indonesia, dana itu akan balik lagi ke luar.

"Perbankan asing kan kuat, kalau mereka mainkan suku bunga, itu yang kita khawatirkan, jadi terkalahkan bank BUMN dan swasta nasional," tegas Yustinus.

Yustinus mengakui akan ada tiga gateway instrumen investasi yang siap menampung dan pengampunan pajak yaitu perbankan, perusahaan efek (broker), dan manajemen investasi. Tapi, dapat dipastikan, dana ribuan triliun dari pengampunan pajak akan banyak lari ke perbankan.

"Memang syaratnya di lock. Dari sisi itu memang bisa dikontrol selam tiga tahun. Bank persepsi bisa tampung banyak, bisa juga di BEI untuk beli saham, dan kesempatan juga perusahaan untuk terbitin saham (emiten), dan perusahaan untuk IPO," ucap Yustinus.

Yustinus mengakui, bank persepsi bisa ditambah, ‎asalkan ketujuh bank itu sudah tidak siap menampung. Namun, bisa dipastikan ketujuh bank, dan gateway instrumen investasi lainnya mampu menampung dana dari luar.

"Kalau mau menambah (bank persepsi), asalkan tidak sanggup nampung, baru di revisi PMK - nya untuk menambah perbankan lagi," tutur Yustinus.

Ekonom Senior Indef Enny Sri Hartati menambahkan, pemerintah tidak perlu menambah bank persepsi, yang diperlukan pemerintah hanya fokus pada ketujuh bank persepsi.

Menurut dia, keempat bank pelat merah dan ketiga swasta nasional yang sudah ditunjuk sudah banyak memberikan pembiayaan ke sektor riil. Namun, kalau ditambah perbankan lain, khususnya bank asing, apakah itu akan memberikan kontribusi besar kepada negara ini.

"Kalau ditambah ini bank persepsi belum tentu menyelesaikan persoalan di lapangan. Harapan uang yang masuk itu sektor - sektor urgent untuk segera didanai, bidang infrastruktur dan investasi jangka panjang. Swasta nasional seperti BTPN dan yang telah ditunjuk saya setuju, mereka mengarah juga ke mikro kecil, ada argumentasinya, enggak perlu menambah, bank persepsi ditambah tidak baik," urai Enny.

Sumber : http://ekonomi.metrotvnews.com/read/2016/07/16/556189/pemerintah-diimbau-batasi-bank-penampung-dana-tax-amnesty

0 Response to "Pemerintah Diimbau Batasi Bank Penampung Dana Tax Amnesty"

Post a Comment